SMK Kehutanan Manokwari
Alamat: Komplek
BLK/SMK Kehutanan Jl.
Serma Suwandi Sanggeng
Kotak
pos 17 7 Tlp/ Fax. (0986) 212740 Manokwari – Papua Barat (98312)
SMK
Kehutanan Manokwari adalah kelanjutan dari SKMA Manokwari dengan Kurikulum dan
Model Pendidikan yang disesuaikan dengan Sistem Pendidikan Nasional.
Berbeda tetapi satu jiwa ” RIMBAWAN” dengan satu semboyan ” VANA SRI BHAVANA“
TINJAUAN HISTORIS SMK KEHUTANAN MANOKWARI
Pada
zaman Belanda, terdapat 2 sekolah kehutanan, yaitu Middelbare Bosbouwschool
(MBS) dan Sekolah Polisi Kehutanan (SPK) yang berlokasi di Madiun.
Pada
tahun 1943 Pemerintah Jepang mendirikan sekolah sejenis dengan nama “Ringyoo
Tyudo Gakkoo”. Tahun 1944, nama tersebut diganti menjadi Sekolah
Kehutanan Menengah Tinggi (SKMT) yang berlokasi di Bogor dan ditutup pada masa
perjuangan kemerdekaan. Tahun 1946 SKMT kembal dibuka di Kaliurang
Yokyakarta. Nama Sekolah Kehutanan Menengah Atas (SKMA) sendiri baru digunakan
mulai tahun 1951 dan berkedudukan di Bogor. Kemudian pada tahun 1960 di
bangun pula sebuah SKMA di Madiun.
Sementara
itu pada tahun 1963 di Manokwari juga dibangun sebuah SKMA yang diselenggarakan
oleh pemerintah daerah.
Pada
tahun 1969 SKMA ditutup dengan Keppres No. 33 tahun 1969. Pada tahun 1980
SKMA kembali dibuka di Kadipaten dan Samarinda, Tahun 1988 di Pekan Baru, tahun
1989 di Ujung Pandang, dan pada tahun 1991 di Manokwari.
Pada
tahun 2002 seiring dengan otonomisasi daerah, SKMA lain ditutup kecuali SKMA
Manokwari.
Pada
tahun 2008, SKMA diubah menjadi SMK Kehutanan yang diselenggarakan dan dibina
bersama-sama oleh Departemen Kehutanan dan Departemen Pendidikan Nasional.
Dengan demikian maka SKMA Manokwari berakhir pada Angkatan XVII yang masuk pada
Tahun 2007 dan dimulailah SMK Kehutanan Manokwari yang menerima siswa Angkatan
I pada Tahun 2008
DASAR HUKUM PENYELENGGARAAN
1. MOU Departemen Kehutanan dan Departemen Pendidikan
Nasional, nomor. PKS.4. Menhut-II/2008, no.02/VI/KB/2008 tentang
Penyelenggaraan dan Pembinaan Pendidikan Menengah Kejuruan pada Sekolah
Menengah Kejuruan Kehutanan.
2. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor. P.44/Menhut-II/2009
tentang Organisasi dan Tata Kerja SMK Kehutanan.
VISI
Melaksanakan pendidikan yang berkualitas
untuk menghasilakan Tenaga Teknis Menengah Kehutanan yang siap kerja, mandiri,
kompetitif dan berakhlak mulia.
MISI
1. Menyiapkan tenaga teknis menengah kehutanan yang mampu
bekerja secara profesional;
2. Menyiapkan tenaga teknis menengah kehutanan yang
memiliki daya saing tingkat nasional maupun internasional;
3. Menyiapkan tenaga teknis menengah kehutanan yang
memiliki nilai dasar rimbawan;
4. Mengembangkan kelembagaan Sekolah Menengah Kejuruan
Lingkup Departemen Kehutanan yang berwawasan Wiyata Mandala
SASARAN
DAN TUJUAN
Terciptanya
Lulusan Tenaga Teknis Menengah Kehutanan Yang Siap Kerja, Mandiri, Kompetitif
Dan Berakhlak Mulia Yang Berkompeten Dan Profesional Yang Mampu Bersaing Pada
Tingkat Nasional Maupun Internasional
KURIKULUM
Guna
mewujudkan tujuan tersebut, disusunlah kurikulum SMK Kehutanan
Manokwari sbb:
Bidang
Studi Keahlian : Agribisnis dan
Agroteknologi
Program
Studi Keahlian : Kehutanan
Kompetensi
Keahlian : Kehutanan (117)
Lama
Pendidikan
: 4 tahun
A. MATA PELAJARAN
1. NORMATIF
1.1
Pendidikan Agama
1.2
Pendidikan Kewarganegaraan
1.3
Bahasa Indonesia
1.4
Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan
1.5
Seni Budaya
2. ADAPTIF
2.1
Bahasa Inggris
2.2
Matematika
2.3
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
2.4
Fisika
2.5
Kimia
2.6
Biologi
2.7
Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
2.8
Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI)
2.9
Kewirausahaan
3. PRODUKTIF
3.1
Dasar Kompetensi Kejuruan
1. Mengidentifikasi tipe hutan
2. Mengidentifikasi jenis pohon hutan
3. Memahami hukum-hukum bidang kehutanan
4. Memahami tipe-tipe Iklim
5. Mengidentifikasi jenis tanah hutan
6. Menerapkan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan
Hidup (K3LH)
3.2
Kompetensi Kejuruan
1. Menerapkan teknik pengukuran dan pemetaan hutan.
2. Memahami perencanaan hutan.
3. Memahami pengelolaan hutan.
4. Memahami kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan dan
wisata alam.
5. Melakukan penataan hutan.
6. Melakukan pembukaan wilayah hutan.
7. Melakukan perisalahan (inventarisasi hutan).
8. Melakukan kegiatan produksi benih.
9. Melakukan kegiatan pembibitan tanaman hutan.
10. Melakukan kegiatan penanaman.
11. Melakukan kegiatan pemeliharaan hutan.
12. Menerapkan teknik-teknik konservasi tanah dan air.
13. Mentabulasi hubungan perencanaan hutan terhadap
manfaat ekonomi-ekologi dan sosial.
14. Mentabulasi rencana produksi hasil hutan
15. Mentabulasi rencana perlindungan hutan.
16. Melakukan perencanaan sumber daya hutan melalui
penggunaan teknologi (SIG).
17. Memahami hutan rakyat.
18. Mengidentifikasi jenis flora dan fauna yang
dilindungi.
19. Melakukan pemanenan hasil hutan
B. MUATAN LOKAL
1. Etnografi
2. Membuat Pupuk Organik
3. Budidaya Anggrek
4. Pengolahan Buah Merah
5. Pengolahan Minyak Atsiri
6. Budidaya Gaharu
C. PENGEMBANGAN DIRI/EKSTRAKURIKULER
1. Pramuka
2. Bela Diri Taekwondo
3. Drum Band
4. Bina Cinta Alam
5. Pengabdian Kampus
6. Pembinaan Bakat Olah Raga (Bola Kaki, Bola Voley,
Basket, Tenis Meja dan Atletik)
KETENTUAN-KETENTUAN
Ketentuan-ketentuan
yang berlaku di SMK Kehutanan Manokwari al:
1. Pendidikan di SMK Kehutanan Manokwari berbasis kinerja
dengan lama pendidikan 8 (delapan) semester yang ditempuh dalam waktu 4 tahun.
2. Calon Siswa SMK Kehutanan Manokwari wajib mengikuti
dan lulus Pendidikan Dasar Kewiraan dalam program yang disebut Orientasi
Pembinaan Dasar (OPDAS), sebelum dikukuhkan sebagai siswa SMK Kehutanan
Manokwari.
3. Siswa kelas I yang tidak naik kelas dinyatakan drop
out dan dkeluarkan dari SMK Kehutanan Manokwari.
4. Siswa kelas II, III dan IV yang tidak naik kelas/lulus
diperbolehkan untuk mengulang masing-masing sebanyak 1 kali. dan apabila ada
siswa kelas II, III an IV yang 2 tahun berturut-turut tidak naik kelas/lulus,
maka siswa tersebut dinyatakan drop out dan dikeluarkan dari SMK Kehutanan
Manokwari.
5. Siswa SMK Kehutanan Manokwari wajib melaksanakan
Ketentuan Umum Tata Tertib SMK Kehutanan yang diterbitkan oleh PUSAT DIKLAT
KEHUTANAN/ Sekolah.
HAK SISWA
Setiap
siswa SMK Kehutanan Manokwari berhak mendapatkan Pendidikan dan Pengajaran,
tempat tinggal/tidur yang layak dan cukup serta hal-hal lain yang diatur oleh
Sekolah
KEWAJIBAN SISWA
Setiap
siswa SMK Kehutanan Manokwari wajib untuk :
1. Tinggal di asrama selama mengikuti pendidikan
2. Membayar uang pakaian seragam dan uang makan per
semester (disesuaikan dengan harga kebutuhan pokok di Manokwari), selama 2
(dua) semester (kelas I) sedangkan untuk semester berikutnya sampai selesai
pendidikan ( semester 3 s/d semester 8 ) akan mendapat subsidi dari Departemen
Kehutanan.
3. Pembayaran uang pakaian seragam dan biaya makan
semester 1 (satu) dilakukakn pada saat pendaftaran ulang. Bagi calon siswa yang
tidak melunasi dianggap mengundurkan diri.
4. Melaksanakan semua ketentuan yang berlaku di SMK
Kehutanan Manokwari baik tertulis maupun tidak tertulis.
CALON SISWA SMK KEHUTANAN
Calon
siswa SMK Kehutanan Manokwari adalah lulusan SLTP yang minimal harus
memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Laki-laki atau Perempuan Warga Negara Indonesia
2. Rata-rata Nilai Raport masing-masing untuk mata
pelajaran Matematika dan IPA semester 1 s/d 5 minimal = 6.50
3. Memiliki ijasah SLTP/sederajat serta Nilai Ujian
Nasional
4. Umur pada saat dimulai tahun ajaran adalah 14 s/d 18
Tahun
5. Belum Menikah dan sanggup untuk tidak menikah selama
mengikuti pendidikan yang dinyatakan dengan surat pernyataan.
6. Untuk siswa pria tinggi badan minimal 160 cm dan untuk
siswa wanita tinggi badan minimal 155 cm
7. Sehat jasmani dan rohani, tidak cacat mata, dapat
melihat secara stereoskopis dan tidak buta warna serta bebas dari penggunaan
psikotropika yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter.
8. Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat
keterangan dari Kepala Sekolah.
9. Lulus tes/selesksi yang dilaksanakan oleh SMK
Kehutanan (seleksi Berkas, Tes Fisik, Tes tertulis dan wawancara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar